
Gerbang Desa atau istilah Gerbang Desa Manunggal pada tahun era 1987 an adalah program dari Pemerintah Kabupaten tegal dan semua Desa Diharuskan membuat Gerbang Desa tersebut disamping sebagai ikon juga ciri atau Identitas Desa yang langsung diangggaran dana dari APBD kabupaten Tegal lewat INPRES / BANGDES.
Dan setelah terbit UU Desa no .6 Tahun 2016 ,maka segala aturan yang mengikat pada Pemerintahan Desa menginduk pada rumah tangga desa yang mengaturnya yaitu UU Desa tersebut dan dikuatkan dengan kementrian yang membidangi kusus yaitu MENTRI DESA atau KEMENDES .termasuk tata aturan ,juklak juknis .
Terkait perubahan nama dari Gerbang Desa Manunggal menjadi Gerbang Batas Desa pada dasarnya sama hanya beda aturan ,sumber dana dianggaran dari Dana Desa ( DD ) kalau dulu dari APBD Kabupaten.
Dan Desa kami tercinta Desa Kedungsukun ditahun 2019 ini menganggarakan rehab/membangun Gerbang Batas Desa sudah dimasukan dalam APEBEDES Perubahan pada tahap Pencairan Ke 3 .dan Alhamdulillah pada bulan November minggu ke 2 lagi proses Pekerjaan sampai sekarang .
Kami sebagai warga Desa Kedungsukun merasa bersyukur dan terima kasih kepada pemerintah Desa yang lagi giat membangun Desa dengan mempercantik dan mempersolek wajah Desa Kedung sukun selangkah lebih maju dari Desa Desa Yang lain di wilayah Kabupaten Tegal kususnya Kecamatan Adietrna .
Salam Paseduluran ( win )
Komentar Terbaru